Selasa, 26 Mei 2009

Bank dan Perbankan

A. Penjelasan Umum

Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku;

Kebijakan moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kesetabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan atau suku bunga;

Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia Lembaga Negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal lain secara tegas diatur undang-undang;

Sistem pembayaran adalah suatu sistem yang menyangkut seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi;

Uang Rupiah adalah alat Pembayaran yang syah di Wilayah Negara Indonesia;

Yang dimaksud bebas memiliki devisa adalah bahwa penduduk yang memperoleh dan memiliki devisa tidak wajib menjualnya kepada negara;

Yang dimaksud dengan bebas menggunakan devisa adalah bahwa penduduk dapat secara bebas melakukan kegiatan devisa antara lain untuk perdagangan internasional, transaksi di pasar uang dan transaksi di pasar modal;

Keberadaan bank sentral yang independen di Indonesia merupakan suatu prasarat untuk dapat dilakukannya pengendalian moneter yang efektif dan efisien. Keinginan tersebut dapat dilihat dari di keluarkannya Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1998 tentang Pembinaan Wewenang Kebijaksanaan Moneter kepada Bank Indonesia.

Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 19998 tentan Pembentukkan Kepanitiaan untuk menyusun Rancangan Undang-undang tentang Kemandirian Bank Sentral.

Keberadaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dirasakan telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perbankkan saat ini. Beberapa ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang tersebut ternyata belum cukup menjamin terselenggaranya Bank Indonesia yan independen.

- Penempatan kedudukan Bank Indonesia sebagai Pembantu Pemerintah, serta ke tidak jelasan tujuan dari Bank Indonesia, menyebabkan peran Bank Indonesia sebagai otoritas moneter menjadi tidak jelas.

- Pada akhirnya menyebabkan tanggung jawab atas suatu kebijakan yang diambil juga tidak jelas.

- Membuka peluang adanya intervensi dari pihak luar sehingga dapat menyebabkan yang diambil Bank Indonesia menjadi kurang efektif.

- Perlu segera dibentuk adanya undang-undang tentang Bank Sentral diupayakan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi terselenggaranya tugas-tugas Bank Sentral secara efektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar