A. Penjelasan Umum
� Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku;
� Kebijakan moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank
� Bank
� Sistem pembayaran adalah suatu sistem yang menyangkut seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi;
� Uang Rupiah adalah alat Pembayaran yang syah di Wilayah Negara
� Yang dimaksud bebas memiliki devisa adalah bahwa penduduk yang memperoleh dan memiliki devisa tidak wajib menjualnya kepada negara;
� Yang dimaksud dengan bebas menggunakan devisa adalah bahwa penduduk dapat secara bebas melakukan kegiatan devisa antara lain untuk perdagangan internasional, transaksi di pasar uang dan transaksi di pasar modal;
Keberadaan bank sentral yang independen di
Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 19998 tentan Pembentukkan Kepanitiaan untuk menyusun Rancangan Undang-undang� tentang Kemandirian Bank Sentral.
Keberadaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dirasakan telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perbankkan saat ini. Beberapa ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang tersebut ternyata belum cukup menjamin terselenggaranya Bank
- Penempatan kedudukan Bank
- Pada akhirnya menyebabkan tanggung jawab atas suatu kebijakan yang diambil juga tidak jelas.
- Membuka peluang adanya intervensi dari pihak luar sehingga dapat menyebabkan yang diambil Bank
- Perlu segera dibentuk adanya undang-undang tentang Bank Sentral diupayakan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi terselenggaranya tugas-tugas Bank Sentral secara efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar